Seharusnya Ganja HaIal dan Legal
Diluncurkannya artikel tentang 'Seharusnya Ganja
HaIal dan Legal' dikarenakan Khamar yang hukumnya Haram berstatus legal
sementara Ganja dinyatakan Illegal. Adilkah menurut anda ???.
Mari kita kutip 3 pernyataan ini :
Pada
asalnya segala yg ada di muka bumi ini boleh di makan, boleh diminum
dan boleh digunakan, kecuali jika ada dalil shahih yg mengharamkannya.
Inilah kaidah ilmu ushul fiqih yg telah ditetapkan oleh ulama salafus
sholeh.
Mari kita kutip 3 pernyataan ini :
1. Ganja HaIal ?
2. Sejarah Diharamkannya Ganja
3. Legalisasi Ganja, Perspektif Dari Pengguna.
(1). Ganja HaIal ?
Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.. Bismillah.. Rabbisyrahli shadri wayassirli
amri wahlul ' uqdatammillisani yafqahu qauli.. 'amma ba'du..
Allah
berfirman, "...Lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman
yg daripadanya (dapat) makan binatang2 ternak mereka dan mereka sendiri"
(QS. As-Sajdah:27).
Bagaimana
dengan daun ganja? Jumhur ulama terdahulu (seperti Ibnul Qoyyim
al-Jauziah rahimahullah, Ibnu Hajar al-Asqolani,dll) telah menyepakati
keharaman daun ganja berdasarkan hadits shohih yg berbunyi,
"setiap
yg memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram". Oleh
karena itu, mereka sepakat bahwa setiap yg memabukkan -baik benda padat
maupun benda cair- dihukumi haram.
Dalam
hal ini mereka berpendapat bahwa daun ganja bisa memabukkan jika
dikonsumsi. Benarkah daun ganja bisa memabukkan jika di konsumsi? Mari
kita perhatikan dengan seksama:
1.
Apakah mungkin Allah menciptakan tanam-tanaman yg bisa memabukkan?
Jawabnya: tentu tidak! Jika ada tanam-tanaman yg bisa memabukkan (jika
dikonsumsi), tentulah sudah Dia haramkan dalam al-Qur'an. Dalam beberapa
ayat telah dijelaskan bahwa tanam2an itu diperuntukkan bagi konsumsi
manusia dan binatang ternak.
"...Lalu
Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman yg daripadanya
(dapat) makan binatang-binatang ternak mereka dan mereka sendiri"
(QS.As-Sajdah: 27). Dalam hal ini, maka diserahkan kepada manusia itu
sendiri. Jika ia menyukainya maka ia boleh mengkonsumsinya. Diantara
tanam-tanaman itu dilebihkan Allah rasanya dibandingkan yg lainnya. Ada
yg rasanya manis,pahit,asam,dll. Dan ada juga tanaman yg beracun, dimana
tanaman ini sering dijadikan sebagai ramuan pengobatan tradisional.
Sedangkan sisanya dijadikan sebagai perhiasan (guna kesenangan manusia).
"untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu" (QS.'Abasa:
32"
2.
Pada hakikatnya segala yg memabukkan itu adalah buatan manusia. "Dan
dari buah korma dan anggur kamu buat minuman yg memabukkan" (QS.
An-Nahl:67)
Coba
perhatikan hadits2 shohih tentang khamar, niscaya akan kita dapati
bahwa semua yg memabukkan itu mengalami proses fermentasi alias tidak
terjadi dengan sendirinya. Oleh karena itu, adalah kekeliruan jika ada
yg beranggapan bahwa daun ganja itu sejenis khamar.
3. Hakikat khamar adalah menimbulkan permusuhan diantara sesama manusia.(Sumber : Kami Datang...)
(2). Sejarah Diharamkannya Ganja
Sampai
Abad Ketiga Hijriah, fiqh tidak pernah berbicara soal ganja. Yang
pertama kali mengeluarkan fatwa tentang ganja adalah Imam al-Muzanni,
murid dari Imam al-Syafi’i (175-264 H).
Fatwa al-Muzanni merupakan reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini dalam kehidupan masyarakat di Iraq waktu itu.
Al-Muzanni
mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya belum ada
ulama (baik Abu Hanifah, Malik atau Syafi’i) yang mengharamkannya,
karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi.
Pada
masa al-Muzanni fenomena ganja mencapai eskalasi yang sangat
menghawatirkan. Akhirnya, murid al-Syafi’i itu menyatakan bahwa ganja
haram dikonsumsi.
Fatwa
dari al-Muzanni ini sempat ditentang oleh oleh Asad bin Amr, murid Abu
Hanifah. Asad menyatakan bahwa ganja boleh dikonsumsi. Tapi, akhirnya
semua ulama sepakat bahwa ganja haram dikonsumsi, karena telah membawa
malapetaka yang sangat besar terhadap masyarakat.
Konon,
pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat
banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan, para
cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang tak
waras gara-gara ganja.
Akhirmya, para ulama di Transoxinia (Ma Wara’a al-Nahr) bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa al-Muzanni.
Ulama
di kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang hasil
transaksi ganja haram; penjual dan orang yang mengkonsumsi ganja harus
diberi hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja,
talaknya jatuh/sah meskipun ia sedang tidak sadar.
Itulah
sejarah diharamkannya ganja yang diawali oleh fatwa Imam Al Muzanni.
Kemudian akan saya paparkan penjelasan para ulama tentang barang —yang
sudah jelas-jelas—haram ini.
1. Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang
diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik
memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram
berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya
dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat.
Bila
dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang
murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih
layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan
akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (kitab Fatawa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210).
2. Fatwa Al-Hafidz Adz-Dzahabi
Al-Hafidz
Adz-Dzahabi berkata : candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja
hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan
hukuman sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman
keras. (kitab Al-Kabair 36/ 224 karya Adz-Dzahabi).
3. Fatwa Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu
Hajar Al-Asqalani menukil ijma`(kesepakatan alim ulama)tentang haramnya
ganja dengan dengan berkata : barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya
dia telah kafir. (kitab Az- Zawajir `an Iqtiraf al-abair 1/213).
Dan
dalam kitab Fathul bari, beliau berkata : Hukumnya haram berdasarkan
hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : setiap yang
memabukkan hukumnya haram.(Sumber : Berdakwah)
(3). Legalisasi Ganja, Perspektif Dari Pengguna
Saya
baru tahu bahwa ternyata ada aksi Global Marijuana March 2011 di
Jakarta pada Sabtu, 7 Mei 2011 lampau yang digerakkan oleh Lingkar Ganja
Nusantara untuk memperjuangkan legalisasi ganja.
Masyarakat secara garis besar memberikan dua macam tanggapan yaitu berupa pro dan kontra, beserta alasannya.
Kebanyakan
pihak yang kontra menyampaikan alasan-alasan yang diambil dari
referensi lain, bukan dari pengalaman pribadi. Jelas, pihak yang menolak
berpandangan bahwa ganja itu buruk dari berbagai sisi sehingga harus
ditolak sebagai produk legal.
Kali
ini saya akan bicara blak-blakan mengenai ganja berdasarkan pengalaman
pribadi saya sendiri. Untuk hal ganja (marijuana/cannabis) saya memiliki
pandangan khusus termasuk dalam halal dan haramnya dari hukum Islam.
Pada
tahun 1995, ketika baru lulus SMA, saya mulai memiliki teman yang
menggunakan ganja. Saat itu saya tidak menggunakan ganja, bahkan merokok
kretek pun belum. Namun saya tidak memandang mereka secara negatif,
karena tidak ada dalil dalam syariat Islam yang mengharamkannya secara
mutlak.
Berbeda
halnya dengan minuman beralkhohol, banyak dalil dari Al-Qur'an dan
Al-Hadist yang mengharamkannya. Saya bahkan mengajak mereka untuk shalat
berjamaah setelah mereka menghisap ganja. Sebanyak 2 dari 5 teman
muslim pengganja ikut sholat berjamaah.
Secara
fisik shalat mereka terlihat baik-baik saja. Secara rohani, hanya Tuhan
yang tahu. Pada tahun 1995 itu saya tidak menggunakan ganja karena
tidak memiliki pengetahuan terhadap efek samping yang ditimbulkan.
Sebagaimana
QS Al-Israa' (17) 36 menyampaikan,"Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya."
Saat
ini saya juga memiliki seorang teman yang mengaku shalatnya semakin
khusyuk setelah mengganja. Ia yang tergolong habaib dan faham bahasa
Arab itu merasa ayat-ayat Al-Qur'an begitu hidup dan mengena di hati
ketika sholat setelah menghisap ganja. Saya setuju dengannya walaupun
saya tidak bisa berbahasa Arab.
Era
internet broadband memungkinkan saya memiliki pengetahuan yang mendalam
mengenai ganja. Saya pun berani mencoba ganja di awal tahun 2004 dan
aktif menggunakannya hingga akhir triwulan pertama tahun 2006.
Hal
yang membuat saya tidak lagi mengganja hanya ancaman hukum positif
Indonesia yang mengerikan. Saya mendengar banyak temannya teman saya
dijebolkan ke penjara setelah tertangkap tangan menggunakan ganja.
Hiii... ngeri!
Efek Samping Ganja Berdasarkan Pengalaman dan Pengamatan
Berdasarkan
pengalaman saya diatas, ganja memberikan efek samping positif. Bagi
pekerja kreatif seperti saya, ganja mampu memicu kreatifitas. Pada saat
normal, umumnya otak saya hanya memproses 2 hingga 4 layer pikiran.
Namun
pada saat giting (sebutan untuk istilah mabuk ganja yang diubah dari
kata 'tinggi'), otak saya mampu memproses belasan layer pikiran.
Singkatnya,
otak saya menjadi prosesor hyper threading. Saat giting saya mampu
membuat 16 konsep iklan walaupun yang diminta hanya 2.
Ketika
mendengarkan sebuah komposisi musik pun, pendengaran saya jadi lebih
sensitif. Saat giting itu saya menemukan adanya suara instrumen dalam
komposisi musik yang tidak terperhatikan di saat normal.
Dari
yang saya tahu, meningkatnya kemampuan otak akibat ganja disebabkan
oleh tingginya serapan glukosa ke otak. Hal seperti ini dialami oleh
orang-orang jenius dunia secara alami tanpa ganja.
Larinya
glukosa dari tubuh ke otak menyebabkan rasa lapar setelah menghisap
ganja. Mengalami hal ini, saya berfikir bahwa mengganja mungkin bisa
menyembuhkan penyakit diabetes jika pengidap mampu menahan laparnya.
Saya
biasanya menghisap ganja sebelum mengendarai mobil untuk menelusuri
macetnya jalanan Jakarta menuju kantor. Saat giting, suasana macet tidak
lagi membuat hati panas. Bahkan perasaan pun jadi lebih peka terhadap
para supir angkot yang sembarangan berhenti.
Mereka
hanya berusaha bertahan hidup! Kita pun akan seperti mereka jika
bernasib sama. Anda boleh tidak percaya. Tapi buat saya, mengendarai
mobil saat giting justru membuat saya lebih hati-hati dan tertib.
Data
juga menunjukkan bahwa ganja tidak seperti alkohol yang bisa
mengakibatkan kecelakaan dan kematian. Efek Negatif Walaupun demikian
tidak semua orang mengalami efek samping ganja positif seperti saya.
Dari pengamatan saya, ganja cenderung memultiplikasi potensi dan
impotensi otak.
Akibatnya,
orang-orang kreatif akan semakin kreatif akibat ganja. Para pemikir pun
akan cenderung menemukan ide-ide cemerlang. Namun sebaliknya,
orang-orang non pemikir akan semakin malas berfikir jika mengganja.
Orang-orang
seperti ini cenderung mengantuk dan akhirnya tertidur setelah
mengganja. Ganja juga bisa berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan
alkohol obat-obatan psikotropika kimiawi lainnya.
Orang
yang mabuk alkohol cenderung mudah terprovokasi dan menjadi marah atau
berkelahi. Jika alkohol dikonsumsi bersamaan dengan ganja, maka
kemarahan akibat provokasi akan menjadi semakin hebat. Tapi ini dari
pengamatan saya saja.
Minuman
beralkohol memang saya hindari. Dari pengalaman saya, jika digunakan
dalam intensitas tinggi, akan menyebabkan imunitas dalam menghasilkan
efek giting.
Pada
akhir 2005, satu linting ganja tidak cukup bagi saya untuk mencapai
giting. Sehingga sempat berkali-kali terlintas di pikiran saya untuk
mencoba jenis psikotropika kimiawi lainnya seperti ekstasi dan sabu agar
bisa mendapatkan sensasi lebih.
Mungkin
hal ini yang membuat orang ingin mencoba jenis narkotika lainnya
sehingga terjebak pada narkotika jenis putau yang jelas mengakibatkan
ketagihan. Untunglah saya tegar memegang iman dan prinsip untuk tidak
menyentuh zat psikotropika kimiawi adiktif.
Efek
negatif ganja yang berlaku umum adalah rasa lapar yang ditimbulkannya.
Tapi saya bisa menahan lapar jika banyak mengkonsumsi buah dan air.
Menurut saya hanya itu.
Efek
negatif lainnya tidak berlaku umum. Masalah Ketagihan Ganja Saya tidak
setuju jika ganja dikatakan adiktif. Saya merokok sejak tahun 1996.
Menurut saya rokok justru lebih adiktif dibandingkan ganja.
Saya
benar-benar memerlukan kandungan dopamin dari rokok yang saya isap
untuk konsumsi otak ketika mengerjakan pekerjaan yang memerlukan
intelektualitas.
Saya
bisa menghabiskan 3 bungkus rokok kretek lasermild untuk 18 jam kerja
dalam sehari. Sedangkan ganja dulu saya isap paling banyak 3 linting
sehari. Dan saya tidak mengganja saat ingin rileks karena ganja justru
memicu saya untuk bekerja.
Selain
itu pemakaian ganja memiliki titik jenuh. Saya belum pernah giting
lebih dari 5 jam. Umumnya hanya 2 hingga 4 jam. Banyak pihak yang
mengemukakan bukti bahwa ganja dapat mengakibatkan ketagihan. Menurut
saya itu hanya bersifat psikologis.
Berdasrkan
pengalaman saya pada tahun 2004 hingga 2005, saya memang hampir selalu
menyetok ganja. Ketika saya berhasil mendapatkan, ya sudah, disimpan.
Tidak
langsung digunakan. Kalaupun tidak berhasil, yah, paling hanya kesal
sedikit. Mau bagaimana lagi? Berbeda halnya dengan putau. Saya pernah
melihat teman saya sakau (sebutan untuk kondisi tubuh yang ketagihan
putau).
Otaknya
tidak bisa berfikir jernih, marah-marah, dan berusaha mendapatkan putau
dengan cara apapun. Itulah jahatnya putau. Sedangkan ganja? No! Tidak
seperti itu. Tubuh saya baik-baik saja waktu memutuskan berhenti
mengganja pertengahan 2006.
Ya
sudah, saya berhenti. Tidak ada ketagihan! Saya benar-benar heran,
mengapa pemerintah mengkategorikan ganja ke dalam Psikotropika Golongan
I, disamakan dengan psikotropika kimiawi seperti heroin dan kokain.
Jika
ada yang mengaku ketagihan ganja, maka periksa lagi urine-nya. Bisa
jadi itu mengandung zat lain selain THC yang dikandung ganja.
Halal-Haram, Ganja vs Alkohol Sebagian besar umat muslim peduli terhadap
hukum Islam, halal atau haram, diperbolehkan atau dilarang.
Termasuk
saya. Masalah halal-haram ini sejatinya merujuk pada kitab Al-Qur'an,
dan Al-Hadist (perkataan Nabi SAW). Jika ada hal yang belum jelas
halal-haramnya dalam kedua rujukan tersebut, maka para ulama bersepakat
untuk menentukan hukumnya melalui ijma atau ijtihad.
Ganja
termasuk hal yang tidak terdapat Al-Qur'an dan Al-Hadist. Sebagian
besar ulama mengharamkan ganja dengan metode qiyas, yaitu menetapkan
sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan
sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Al Quran
dan As Sunnah (Hadist) disebabkan adanya persamaan illat antara
keduanya.
Oleh
para ulama ganja disamakan dengan alkohol. Padahal sifat keduanya
berbeda. Sebenarnya dalam Al-Qur'an hanya minuman beralkohol jenis khamr
yang mutlak diharamkan.
Minuman
beralkohol lainnya seperti wisky, bir dan wine tidak terdapat dalam
Al-Qur'an. Namun, dalam berbagai riwayat Hadist, dijelaskan minuman
beralkohol apa saja yang diharamkan berdasarkan bahan dan cara
membuatnya.
Kemudian
dijelaskan juga bahwa minuman yang berpotensi memambukkan (سَكَرًا),
apa pun namanya, diharamkan. Sehingga semua jenis minuman keras disebut
khamr. Berdasarkan asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) berdasarkan
Hadist, khamr dilarang karena bisa membuat orang lupa diri dan mudah
terprovokasi [1].
Ini
terbukti, begitu seringnya orang berkelahi gara-gara mabuk minuman
(drunk/سكىٰرَا). Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian
sebagaimana dijelaskan dalam QS Al Maidah (5):91.
Dalam
QS Al Baqarah (2):219 juga dijelaskan bahwa dalam khamr (dan judi)
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat di dalamnya. Namun kandungan
dosa lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Berbeda
dengan khamr, menurut saya ganja membawa banyak manfaat. Dan pengganja
sejati tahu bahwa ganja tidak dapat menimbulkan permusuhan dan
kebencian.
Ganja
memang bisa membuat giting (tinggi/high/stoned/ثمل), namun tidak bisa
membuat mabuk (drunk/سكىٰرَا). Jelas bahwa ganja dan khamr berbeda
sehingga hukum keduanya tidak bisa disamakan.
Telah
jelas pula apa yang halal maupun haram, di dalam Al Qur'an maupun Al
Hadist. Mengapa pula kita mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan?
Saya
lebih setuju jika ganja dimasukkan ke dalam perkara syub'hat
(مُشْتَبِهَاتٍ), yaitu sesuatu yang kategori halal-haramnya tidak
diketahui oleh manusia [2]. Sesuatu yang syub'hat bisa menjerumuskan
seseorang kepada sesuatu yang haram.
Sebagaimana
yang saya jelaskan diatas, ganja bisa menjerumuskan seseorang untuk
mencoba zat psikotropika adiktif seperti putau jika ia tidak memiliki
prinsip. Sesuatu yang syub'hat akan lebih baik jika ditinggalkan untuk
menjaga kehormatan dan agama.
Jika
anda pernah mengkonsumsi ganja dan merasa membawa dampak buruk, maka
tinggalkanlah. Rekomendasi Legalisasi Dengan Regulasi Indonesia bukanlah
negara Islam.
Namun
karena warga negara Indonesia mayoritas muslim, hukum positif Indonesia
pun dibuat dengan merujuk pada dan memperhatikan hukum Islam. Jika
minuman keras alias khamr yang dalam Islam hukumnya haram boleh
diperjualbelikan, maka selayaknya ganja dilegalkan juga.
Tidak
adil rasanya jika alkohol legal, tapi ganja ilegal. Setidaknya, wahai
pemerintah, janganlah satukan ganja ke dalam golongan kokain dan heroin.
Saya hanya pernah mengkonsumsi ganja untuk menstimulasi kerja otak.
Padahal
sesungguhnya banyak manfaat ganja selain untuk konsumsi. Ganja bisa
dimanfaatkan sebagai sumber bahan bakar nabati yang efisien, akarnya
mampu mencegah longsor, batangnya bisa untuk bahan baku kertas dan kain,
dan masih banyak nilai ekonomis lainnya dari ganja.
Hebatnya
lagi, ganja mudah ditanam dan berkembang tanpa memerlukan pestisida.
Walaupun demikian, legalisasi ganja perlu regulasi. Sebagaimana saya
jelaskan sebelumnya, efek positif pengkonsumsian ganja tidak berlaku
bagi semua orang.
Diperlukan
pengawasan khusus sebagaimana penjualan alkohol. Regulasi bisa dibuat
dengan melakukan studi banding terhadap regulasi penggunaan ganja di
Belanda, Meksiko, dan 16 negara bagian di Amerika Serikat [3].
Penutup
Saya
yakin bahwa sebagian besar dari anda berdebar jantung membaca tulisan
ini karena ketidaksetujuan anda terhadap legalisasi ganja.
Saya
pun demikian ketika membaca tulisan media yang menyebut ganja sebagai
"barang haram". Bahkan karena sikap apatis -skeptis anda, mungkin anda
cenderung skipping, tidak membaca tulisan ini secara menyeluruh.
Anda
yang merasa seorang faqih boleh saja berpendapat dengan merujuk pada
pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ganja haram. Saya pun boleh berpendapat
bahwa ganja halal dengan merujuk pada Al Qur'an dan Al Hadist.
Saya
bukanlah (atau belum menjadi) bagian dari gerakan Lingkar Ganja
Nusantara. Tapi saya setuju bahwa ganja tidak lebih buruk dari alkohol.
Saya
hanya mengajak anda semua untuk membuka mata dan berfikiran terbuka
terhadap sisi positif dari ganja. Gantilah pencarian anda di Google dari
"sisi buruk ganja" menjadi "sisi positif ganja". Beranikah anda?.
(Sumber : Kompasiana).
Google Seach anda sekarang adalah ; Seharusnya Ganja HaIal dan Legal. Kenapa
?. Saksikanlah apa yang terjadi di muka bumi ini setelah produk Allah
SWT diharamkan dan dikonsumsinya produk dari manusia (SS, Ekstasi, Putau
dlll) yang betapa besar mudharatnya bahkan berapa banyak telah
dibunuhnya ?.
dikutip http://www.marwahislam.net/2016/08/seharusnya-ganja-haial-dan-legal.html